Pembubaran Perusahaan di Indonesia: Panduan Bagi Investor Asing

Proses pembubaran perusahaan di Indonesia dapat bersifat sukarela atau tidak sukarela. Pembubaran sukarela terjadi ketika pemilik atau investor bisnis memilih untuk menutup bisnis, karena berbagai alasan mulai dari arus kas yang rendah hingga salah urus operasi bisnis hingga kewajiban perusahaan yang berlebihan.

Pembubaran perseroan secara tidak sukarela diatur dalam Pasal 142 UUPT tahun 2007, yang meliputi:

  • Putusan pengadilan untuk melikuidasi perseroan dalam hal kekayaan perseroan tidak mencukupi untuk melunasi biaya kepailitan;
  • pencabutan izin usaha;
  • Pembubaran perusahaan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS);
  • Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar perusahaan; atau
  • Harta pailit dari suatu perusahaan yang dinyatakan pailit ditempatkan dalam keadaan pailit.  

Bagaimana prosedur penutupan perseroan terbatas?

Usulan pembubaran

Tahap pertama pembubaran perseroan terbatas dimulai dengan menyusun usul pembubaran. Disebutkan, dalam pembubaran sukarela, usul akan disusun melalui rapat RUPS. Keputusan RUPS akan tergantung pada ketentuan kuorum yang ditetapkan dalam akta pendirian; biasanya, pembubaran dapat dilakukan jika tiga perempat kuorum ada dalam perjanjian, kecuali ditentukan lain dalam akta pendirian.

Di bawah proses non-sukarela, intervensi otoritas (biasanya dengan perintah pengadilan) akan memulai proposal pembubaran.

Penunjukan likuidator

RUPS atau penetapan pengadilan akan menunjuk likuidator pada tahap proses pembubaran berikutnya, tergantung pada apakah proses pembubaran itu bersifat sukarela atau tidak sukarela.

Dalam kebanyakan kasus, likuidator adalah direktur perusahaan, tetapi beberapa mungkin menunjuk pengacara dari luar perusahaan untuk bertindak sebagai likuidator untuk menghindari konflik kepentingan. Tanggung jawab likuidator meliputi:

  • Mencatat dan mengumumkan kekayaan perusahaan;
  • Melakukan pembayaran kepada kreditur;
  • Melakukan pembayaran sisa kekayaan kepada pemegang saham;
  • Melaporkan ke kantor pajak agar NPWP perusahaan dapat dicabut;
  • mengumumkan rencana pembagian harta kekayaan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia; dan
  • Tindakan lain untuk pelaksanaan penyelesaian aset.

Laporan akhir likuidator kemudian dilaporkan kepada RUPS atau pengadilan untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, tujuan pembubaran dalam Lembaran Negara adalah untuk menginformasikan semua kreditur serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MLOHR).

Pengumuman tersebut harus diumumkan dalam waktu 30 hari setelah keputusan pembubaran perusahaan diambil dan kreditur harus menuntut hutang yang belum dibayar selama 60 hari setelah pengumuman pembubaran dalam Berita Negara.

Pengadilan juga berhak melelang kekayaan perusahaan yang akan digunakan untuk menutupi hutang yang dimiliki.

Pembebasan tanggung jawab likuidator

RUPS ketiga biasanya diadakan untuk membebaskan likuidator dari tanggung jawab mereka. Menkum HAM selanjutnya akan mengumumkan penghentian status hukum perusahaan dalam Berita Negara.

Perseroan terbatas juga harus mengajukan permohonan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut izin usahanya.

Apa jangka waktu untuk pembubaran perusahaan?

Proses pembubaran dapat memakan waktu setidaknya 12 bulan sampai dengan dua tahun sejak tanggal persetujuan RUPS. Hal ini dengan asumsi bahwa semua hak dan kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga terpenuhi.

Apakah direktur secara pribadi bertanggung jawab atas hutang perusahaan?

Apabila suatu perseroan dinyatakan pailit karena kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh direksi atau komisaris, dan apabila kekayaan perseroan tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban, maka setiap anggota direksi/komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala kewajiban yang masih terutang.

Namun, jika pembubaran perseroan bukan karena kelalaian direksi atau komisaris, maka mereka tidak bertanggung jawab atas utang perseroan.

Pembubaran kantor perwakilan

Tidak seperti perseroan terbatas, kantor perwakilan (RO) tidak menjalani proses likuidasi dan dengan demikian menutup entitas ini adalah proses yang jauh lebih sederhana.

Badan Koordinasi Penanaman Modal harus terlebih dahulu diberitahu tentang niat pembubaran RO sehingga dapat mencabut izin usaha pokok RO. Sebelum RO dapat diredam, penghentian Surat Domisili harus dilakukan untuk menginformasikan kepada pemerintah bahwa RO tidak lagi berada di alamat bisnis yang disebutkan di Indonesia.

RO juga harus memberi tahu kantor pajak untuk menghapus nomor pajaknya, dan kecuali jika dihapus secara resmi, RO harus terus memberikan laporan pajak. Meskipun RO tidak terlibat dalam penjualan langsung dan karenanya tidak menghasilkan pendapatan atau laba, RO tetap merupakan entitas kena pajak di Indonesia dan oleh karena itu wajib melaporkan dan membayar pajak dan jaminan sosial (pajak penghasilan akan menjadi nol).

Jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi Jasa Buat PT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Solusi Tepat dalam Memilih AC untuk Kenyamanan Maksimal

Menyelami Keindahan Alam dan Budaya Dieng

Transformasi Industri melalui Penggunaan Cleanroom